"Dia tahu di HP-nya ada foto, lalu dipinjamkan. Berarti akan ada kesempatan untuk mengambil dan mengunggah fotonya. Lain perkaranya kalau dicuri, atau dirampas. Tapi tetap kena saja tapi lebih ringan," kata Kepala Sub Direktorat IT dan Cyber Crime Kombes Rahmad Wibowo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Landasan jeratan hukum itu karena pihak-pihak tersebut lalai atau memberi peluang pihak lain untuk mengunggah unsur pornografi di jejaring sosial. Untuk kasus polwan di Lampung, dia memberikan foto bugilnya pada mantan kekasih, Bayu Pradana, karena kangen saat pacaran jarak jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolri Komjen Sutarman menyatakan setiap personel yang melanggar hukum harus ditindak.
"Apapun pelanggarannya harus dikedepankan penegakan hukum," tegas Sutarman menanggapi foto seronok perwira polisi di Wonogiri.
(ahy/mad)