Didenda Rp 1 T, KPU Banding
Kamis, 11 Nov 2004 16:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pihaknya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhinya hukuman denda sebesar Rp 1 triliun karena terbukti lalai mendaftar calon pemilih pada pemilu legislatif lalu.Demikian disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatan class action terhadap KPU oleh 30 juta masyarakat yang tidak terdaftar sehingga kehilangan hak pilihnya Naik banding bukan karena nilai denda yang harus dibayar."Jajaran kami di lapangan sudah sekuat tenaga mendaftar pemilih sesuai perintah konstitusi. Kalaupun ada masih ada yang tidak terdaftar, bukan karena kesengajaan," kata Ramlan, Kamis sore (11/11/2004) di ruang kerjanya di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta.Bahkan deadline P4B (Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan) yang dilakukannya berkerjasana dengan BPS (Biro Pusat Statistik) dan Departemen Dalam Negeri, berulang kali diperpanjang dengan tujuannya adalah mengakomodir warga yang terlewatkan. Hasilnya, pada hari-H pemilihan presiden 5 Juli 2004, jumlah pemilih terdaftar bertambah sebesar sebanyak lima juta orang."Apabila kami mengikuti undang-undang secara ketat, pendaftaran pemilih sebenarnya sudah ditutup pada Desember 2003," tandasnya. Menurut Ramlan, klaim bahwa 30 juta pemilih tidak terdaftar dan tidak menggunakan hak pilihnya adalah tidak benar dan sangat berlebihan. Karena data pemilih yang dibuat KPU, menyatakan 91 persen warga negara Indoensia yang mempunyai hak pilih, telah telah terdaftar. Validitas data tersebut, sudah diaudit oleh LP3ES dan NDI."Jumlah 30 juta orang itu tidak pasti. Di dalam gugatan, tidak pernah dirinci yang siapa-siapa saja yang termasuk dalam 30 juta orang tersebut," tambahnya.Maka, demi keadilan, penduduk yang mengaku kehilangan hal pilih juga harus ditanya apakah mereka juga secara aktif mendaftarkan diri ke petugas P4B. Sebab di dalam padal 53 UU Pemilu No 12/2003, selain mewajibkan petugas untuk mendaftar pemilih, juga mewajibkan masyarakat untuk aktif mendaftarkan diri. "Artinya tanggung jawab tidak serta merta berada pada petugas saja tetapi juga pada pemilih," demikian Ramlan.PutusanSidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl.Gajah Mada, Jakarta, hari ini mengabulkan sebagian gugatan class action yang diajukan oleh Tim Advokasi Pemilu mengatasnamakan 30 juta masyarakat Indonesia yang tidak mendapatkan hak pilihanya pada pemilihan umum legislatif 5 April 2004.Majelis hakim yang dipimpin Lilik Mulyadi menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat lalainya petugas pendaftaran pemilih melakukan pendataan penduduk. Akibatnya, terdapat 30 juta orang penduduk Indonesia yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.Itu berarti KPU melanggar pasal 53 UU No.12/2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, yang menyatakan bahwa pendaftaran dilakukan oleh petugas pendaftar dengan mendatangi kediaman pemilih dan atau dapat dilakukan secara aktif oleh pemilih.Untuk itu, majelis hakim menvonis KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada 30 juta orang penduduk yang tidak mendapatkan hak pilihnya. Yakni terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 15 ribu per orang (pengganti biaya transport dan fotokopi) ditambah Rp 550 miliar untuk kerugian immateriil sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran demokrasi.Dengan demikian besarnya denda yang menjadi kewajiban KPU besarnya mencapi Rp 1 triliun. Di dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan pembentukan komisi ganti rugi guna melakukan inventarisir dan pembayaran kepada 30 juta orang yang tidak mendapatkan hak pilihnya.
(nrl/)











































