Pramono: Akil Pantas Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Pramono: Akil Pantas Diberhentikan dengan Tidak Hormat

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 16:01 WIB
Jakarta - Akil Mochtar akhirnya diberhentikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan tidak hormat. Wakil Ketua DPR Pramono Anung setuju dengan keputusan MKH.

"Keputusannya sudah pantas diberhentikan tidak hormat," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Pramono mengatakan kasus Akil telah mencoreng nama baik MK. Apalagi kasusnya bukan hanya soal suap, tapi juga ada permasalahan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kalau ketua lembaga negara melakukan seperti itu, menurut saya sanksi diberhentikan tidak hormat sangat wajar," ujarnya.

MKMK sudah memutuskan bahwa Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Akil dipecat dengan tidak hormat.

"Amar putusan, satu, hakim terlapor Dr Akil Mochtar SH MA terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata ketua MKMK Harjono di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, hari ini.

(trq/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads