"Keputusannya sudah pantas diberhentikan tidak hormat," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Pramono mengatakan kasus Akil telah mencoreng nama baik MK. Apalagi kasusnya bukan hanya soal suap, tapi juga ada permasalahan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKMK sudah memutuskan bahwa Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Akil dipecat dengan tidak hormat.
"Amar putusan, satu, hakim terlapor Dr Akil Mochtar SH MA terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata ketua MKMK Harjono di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, hari ini.
(trq/gah)