Berdasarkan risalah putusan yang dibacakan pada Jumat (1/11/2013) di gedung MK, vonis etik hanya menyinggung mengenai peranan Akil. Mulai dari transaksi eks politikus Golkar tersebut, sampai tindak-tanduk mencurigakan terkait penanganan putusan.
Padahal, dalam satu panel hakim yang menangani sengketa perkara Pilkada suara satu orang pengadil tidak akan bisa berpengaruh jika tidak didukung oleh setidaknya satu hakim lainnya. Lalu bagaimana dengan hakim lainnya?
"Bisa jadi kan perkara sudah diputus, lalu dia baru bilang bisa membantu (ke pihak berperkara -red)," kata Hakim Konstitusi Harjono di gedung MK.
Harjono adalah satu dari lima anggota MKMK yang mengadili Aki, sekaligus ketua tim tersebutl. Harjono mengatakan, sidang etik tersebut memang hanya digelar untuk mengadili Akil selaku hakim konstitusi yang menjadi terlapor.
"Belum tentu juga ada hakim lain," ujar Harjono.
(/lh)











































