"Studi PKBI mengenai Pengetahuan dan Sikap terhadap Kesehatan Seksual dan Reproduksi dan Hak Asasi (SRHR) atas 2.400 kaum muda di 24 kota mengungkapkan bahwa 26,5 persen kaum muda mengalami kesulitan mengakses informasi SRHR dan 46,7 persen merasa sulit untuk mendapatkan kondom," ujar Wakil Ketua PKBI Atashendartini Habsjah di kantornya di Jalan Hang Jebat III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
Atas menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena adanya UU Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana No 52, membatasi penyediaan kontrasepsi dan pelayanan KB hanya untuk pasangan menikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 1 Undang-undang ini mendefinisikan pornografi sebagai segala sesuatu yang melanggar norma kesusilaan dan jika mengajar dapat dikategorikan sebagai bahan pornografi.
"Membatasi akses remaja untuk mendapatkan informasi dan pendidikan seperti ini merupakan tindakan yang tidak tepat karena hal ini sama saja melarang mereka belajar bagaimana melindungi diri dari kehamilan yang tidak diinginkan dan penyakit menular seksual," ulas Atas.
(sip/nrl)