"Ya kami sempat merasakan saja, Pak Akil sudah mulai sidang jam 7 kok kami baru mulai jam 9. Pak Akil sehari sudah empat sidang, kok saya baru satu," kata Hakim MK Harjono di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (1/11/2013).
Namun Harjono tak sempat mempertanyakan kejanggalan tersebut kepada Akil secara langsung. Karena menurutnya, Akil selaku Ketua MK memiliki hak prerogatif untuk menentukan distribusi panel hakim yang menangani sengketa perkara Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Kehormatan MK memutus Akil Mochtar bersalah telah melakukan pelanggaran etik. Di antaranya terbukti mengambil jatah sidang sengketa hasil Pilkada di Kalimantan lebih banyak dibanding hakim lain.
Akil sebagai Ketua MK memang memiliki kewenangan mendistribusikan panel hakim yang menangani sengketa perkara Pilkada. Padahal seharusnya jumlahnya proporsional dengan hakim lain.
"Atau seharusnya lebih sedikit mengingat hakim terlapor adalah Ketua MK yang mempunyai tugas-tugas struktural dan administratif lainnya," ujar Anggota MKMK Mahfud MD di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Mahfud yang membacakan vonis etik untuk Akil mengatakan, sengketa Pilkada yang diambil Akil lebih banyak berada di wilayah Kalimantan. Padahal Akil berasal dari wilayah itu.
"Padahal hakim terlapor berasal dari daerah Kalimantan," ujar Mahfud.
(fjp/lh)