Polisi Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Floren

Polisi Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Floren

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 14:10 WIB
Jakarta - Setelah menetapkan tersangka, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Floren, wanita yang melakukan perusakan di rumah istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Vika, Syarifuddin Noor, usai menemani pemeriksaan kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

"Pelaku seorang wanita berinisial F dan sudah keluar surat perintah penangkapan. Sedang dilakukan pencarian terhadap F," jelas Syarifuddin kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, membenarkan adanya Sprinkap tersebut.

"Iya, mau kita tangkap," ujar Herry.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto juga menyatakan hal yang sama.

"Kalau dicari, ya berarti ditangkap," kata Rikwanto, Kamis (31/10/2013) kemarin.

Floren dilaporkan oleh Vika karena melakukan perusakan terhadap 3 unit mobil, pagar dan dapur di rumah Vika, Sabtu (26/10/2013) dini hari lalu. Saat itu, Vika sedang berada di Bali. Vika kemudian melaporkan kasus tersebut pada sore harinya, pukul 17.30 WIB.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads