Hal ini diungkapkan kuasa hukum Vika, Syarifuddin Noor, usai menemani pemeriksaan kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
"Pelaku seorang wanita berinisial F dan sudah keluar surat perintah penangkapan. Sedang dilakukan pencarian terhadap F," jelas Syarifuddin kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, mau kita tangkap," ujar Herry.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto juga menyatakan hal yang sama.
"Kalau dicari, ya berarti ditangkap," kata Rikwanto, Kamis (31/10/2013) kemarin.
Floren dilaporkan oleh Vika karena melakukan perusakan terhadap 3 unit mobil, pagar dan dapur di rumah Vika, Sabtu (26/10/2013) dini hari lalu. Saat itu, Vika sedang berada di Bali. Vika kemudian melaporkan kasus tersebut pada sore harinya, pukul 17.30 WIB.
(mei/rmd)