"Sidang akan dilakukan secara terbuka di ruang sidang pleno pukul 14.00 WIB nanti," ujar Kepala Humas MK Heru Setyawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta (1/11/2013).
Delapan hakim MK akan mengikuti sidang untuk menentukan posisi Ketua MK memang sudah lowong. Hakim Konstitusi Harjono mengatakan, Majelis Kehormatan MK akan segera mengirimkan surat ke presiden mengenai vonis etik, yang isinya memberhentikan secara tidak hormat Akil Mochtar.
"Dalam kurun waktu maksimal 14 hari setelah surat tersebut dikirimkan, presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian secara tidak hormat," kata Harjono.
Akil sendiri sudah nonaktif dari jabatan Ketua MK sejak ditangkap penyidik KPK pada 2 Oktober silam. Kala itu eks politikus Golkar ini kedapatan tengah menerima suap dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang diperantarai oleh Angota DPR Chairun Nissa.
(/lh)











































