MKMK menyebut taktik Akil mengatasnamakan mobil tersebut dengan nama sopirnya Daryono, untuk menghindari pajak progresif merupakan perbuatan yang tidak pantas.
"Perilaku hakim terlapor menyamarkan kepemilikan Mercedes Benz dengan mengatasnamakan sopri hakim apalagi dengan maksud dengan menghindari pajak progresif itu tidak pantas dan merendahkan martabat hakim MK," kata anggota MKH Mahfud MD dalam jumpa pers di kantor MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Akil Mohctar juga melanggar kode etik hakim konstitusi karena berpergian ke luar negeri tanpa sepengetahuan Sekjen MK.
"Perilaku hakim terlapor yang berpergian ke Singapura dan ke negara lainnya tanpa memberitahukan ke sekjen MK merupakan perilaku yang melanggar etika," sebut Mahfud.
(fjr/fdn)