Punya Crown 'Bodong' dan Mercy Atas Nama Sopir, Akil Langgar Kode Etik

Punya Crown 'Bodong' dan Mercy Atas Nama Sopir, Akil Langgar Kode Etik

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 10:57 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memastikan Akil Mochtar melanggar kode etik dalam hal kepemilikan mobil. Terutama mobil mewah Toyota Crown Athlete yang 'bodong' dan Mercy S350 yang diatasnamakan ke sopir.

Menurut anggota Majelis Kehormatan, Bagir Manan, Akil tidak pernah melaporkan kepemilikan mobil Toyota Crown Athlete ke polisi. Sehingga kepemilikannya tidak sah.

Lalu, berdasarkan surat dari Ditlantas Polda Metro Jaya, kepemilikan mobil Mercy S350 seharga Rp 2,5 miliar diatasnamakan sopir bernama Daryono. Diduga kuat, ini untuk menyamarkan kepemilikan harta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal seorang hakim konstitusi harus bersikap jujur dengan tidak menyamarkan harta yang dimilikinya," kata Bagir di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (1/11/2013).

Anggota Majelis Kehormatan lainnya, Mahfud MD, mengatakan tindakan Akil masuk dalam kategori tercela karena melanggar kode etik hakim konstitusi.

"Seorang hakim konstitusi harus menjamin agar perilakuknya tidak tercela dari sudut pandang yang layak," tegasnya.



(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads