Pembobol BNI Harris Is Artono Divonis 15 Tahun
Kamis, 11 Nov 2004 16:04 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Mahesa Karya Muda Mandiri Harris Is Artono Danunegoro divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembobolan BNI. Terpidana mengajukan banding.Demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Johanes Suhadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2004). Harris juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan subsider selama 6 bulan penjara."Terbukti secara menyakinkan melakukan tindakan korupsi sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999 pasal 2 tentang usaha memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Johanes.Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Taher yang menuntut Harris 15 tahun penjara.Atas vonis tersebut, Harris yang didampingi kuasa hukumnya Petrus Balla Pattyona akan mengajukan banding."Saya akan mengajukan banding. Jelas bagi saya ini manipulasi luar biasa maka saya tantang Marwan Effendy segera saja di depan jaksa agung ataupun di depan KPK siapa yang sebenarnya kotor. Saya atau para penegak hukum. Yang namanya konspirasi penegak hukum itu mafia. Mafia mana bisa dibuktikan. mafia itu bekerja dibelakang meja. Tidak ada mafia yang bekerja sendiri, justru yang bekerja adalah jaringannya. Untuk pak hakim ini fakta atau kospirasi penegak hukum. Sepeser pun saya tidak menerima aliran dana. Saya tidak ada hubungan dengan PT Gramarindo," ungkap Harris.Harris Is Artono dalam pledoinya mengaku diperas oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Marwan Effendy untuk meringankan dakwaaannya mulai dari penawaran US$ 100 ribu hingga turun menjadi 200 juta. Karena tak bersedia bayar uang suap, Harris pun dituntut 15 tahun penjara.
(aan/)











































