Hasil Uji DNA Identik dengan Ganja, BNN: Kasus Akil Tetap Kewenangan KPK

Hasil Uji DNA Identik dengan Ganja, BNN: Kasus Akil Tetap Kewenangan KPK

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 10:18 WIB
Jakarta - Hasil uji laboratorium terhadap DNA Akil Mochtar menunjukkan jika barang bukti ganja bekas pakai sama dengan DNA mantan ketua MK tersebut. Namun demikian, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan jika kasus Akil tetap menjadi kewenangan KPK.

"Status AM ditangkap dan tahanan KPK, maka sepenuhnya kewenangan ada di KPK," tegas Deputi Pemberantasan Irjen (Pur) Benny J Mamoto saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/11/2013).

Hal ini menepis adanya kabar bahwa menindaklanjuti hasil uji laboratorium Disaster Victim Investigation (DVI) beberapa waktu lalu, yang menyebut BNN akan melakukan pemeriksaan marathon terhadap temuan itu dan khawatir akan mengganggu proses penyidikan kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Benny, guna melakukan pemeriksaan terhadap Akil, pihaknya tetap berdasarkan kepada koordinasi dengan KPK. Langkah itu guna mendukung KPK dalam pemeriksaan perkara pokok yang menjerat ketua non-aktif tersebut.

Meski belum memeriksa Akil, BNN terus melakukan penyelidikan terkait 2 pil sabu dan tiga linting ganja.

"Saksi-saksi sebagian besar sudah diperiksa, dari MK dan KPK," ujar Benny.

Pihaknya masih memerlukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk pemeriksaan saksi ahli. "Baru kemudian AM," ujarnya.

KPK menemukan 3 lintingan ganja utuh dan 1 lintingan ganja yang sudah terpakai saat penggeledahan di ruangan kerja Akil di kantor MK. KPK lalu menyerahkannya pada BNN. BNN juga telah memeriksa urine dan rambut Akil. Hasilnya negatif.

(rmd/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads