Hal ini seperti terjadi di pelosok Boyolali, Jawa Tengah. Pada 26 April 2012 sore, pelaku yang masih duduk di SMP mengajak tetangganya yang masih SD untuk bermain adegan layaknya di film porno.
"Saya habis melihat film porno sekali," kata pelaku seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Boyolali yang dilansir website Mahakamah Agung (MA), Jumat (1/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 19 Agustus 2013, PN Boyolali menjatuhkan pidana kepada pelaku karena
membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. "Menjatuhkan tindakan pembinaan di panti sosial Antasena Magelang selama 6 bulan," putus hakim tunggal Kustarini.
Kustarini mempertimbangkan kejahatan itu karena pengawasan orang tua dan lingkungan pergaulan sehingga mendorong terdakwa melakukan tindak pidana. Selain itu karena kasus itu terdakwa tidak dapat melanjutkan sekolahnya karena ditahan dan harus menjalani persidangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, masih anak-anak dan diharapkan masih dapat memeprbaiki diri di masa datang. Selain itu juga belum pernah dipidana," putus Kustarini.
(asp/fdn)