Vonis itu diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, Kamis (13/10/2013). Dalam putusan itu, terdakwa dijerat pasal 340 KUHP dalam pembunuhan berencana terhadap korbannya Choidir operator alat berat yang bekerja dikonsesi lahan Hutan Tanaman Industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, terdakwa Yannas dan pihak JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Kita masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," kata JPU Kejari Bengkalis Nugroho Wisnu.
Terdakwa melakukan pembunuhan karena terkait tuntutan lahan dengan pihak perusahaan di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Usai membunuh Yannas membakar alat berat tersebut. Lantas Yannas melarikan diri selama dua tahun. Saat itu aksi demo warga mengatasnamakan Serikat Tani Riau (STR).
Belakangan Yannas tertangkap. Dari sana Yannas mengakui aksi demo itu didalangi STR dimpimpin M Ridwan. Mengetahui hal itu M Ridwan melarikan diri dan tertangkap di Bandar Lampung.
Dari Yannas diketahui otak dibalik aksi demo anarkis itu adalah M Ridwan. Berkas M Ridwan dalam waktu dekat juga akan segera disidangkan.
Kelompok STR inilah yang memprovokasi warga warga menuntut ganti rugi lahan kepada PT RAPP. Padahal korban pembunuhan tidak ada keterkaitan dengan perusahaan tersebut. Korbannya hanya pekerja dari sub kontraktor yang ada di PT RAPP.
Kelompok STR ini juga pernah menuntut ganti rugi lahan ke RAPP dan memboyong warga ke Jakarta dengan melakukan aksi jahit mulut di Gedung Departemen Kehutanan.
(cha/jor)