"Kita akan bentuk tim assessment untuk pemeriksaan lanjutan bagi AM," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto kepada detikcom, Kamis (31/10/2013).
Menurut Sumirat, informasi lebih jauh yang akan ditelusuri tim assessment berbekal dari tes DNA yang baru saja keluar. Tim berjumlah lebih dari lima orang.
"Yang pasti tim terdiri dari dokter, psikolog, penyidik, dan psikiater. Jumlah tim bisa lebih dari 5 orang," imbuhnya.
Tim mencoba mengorek fakta apakah Akil pengguna murni atau tidak. Meski ada pelanggaran tindak pidana narkotika, maka akan ada diskriminalisasi.
"Sesuai edaran MA, setiap barang bukti dibawah 5 gram dianggap pengguna, sehingga yang dimaksud diskriminalisasi pelanggar tindak pidana narkotika harus menjalankan hukuman berupa rehabilitasi," ungkapnya.
(edo/rna)











































