"Itu jelas, pasti mengganggu," kata Anis Matta usai bersaksi untuk Luthfi Hasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Menurut dia, apapun keputusan majelis hakim terhadap Luthfi yang didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar bersama-sama Ahmad Fathanah, publik sudah terlanjur memberi cap negatif ke PKS. "Opini publik telah terbentuk bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Luthfi Hasan)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima duit Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama sebagai fee pengurusan kuota impor yang diajukan PT Indoguna.
Fee diberikan agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono agar membantu mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama.
Dalam kasus ini, Arya Effendi dan Juard Effendy divonis bersalah. Keduanya dihukum dua tahun tiga bulan dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim PN Tipikor. Sedangkan Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara.
(fdn/jor)











































