"Pertama masih ada penduduk yang belum atau tidak memiliki identitas kependudukan. Biasanya mereka ini penduduk yang tinggal di lahan ilegal atau konflik," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat di komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
"Lalu pemilih pemula yaitu mahasiswa atau pelajar yang belum memiliki KTP dan pemilih yang tinggal di pengungsian," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu terjadinya human error dan adanya kelemahan pada sistem excel," ucap Husni.
Angka 14 juta bermasalah itu diperoleh dari hasil penyandingan data pemilih milik Kemendagri dan KPU pada 28 September 2013, hasilnya mendapati 20,3 juta pemilih tak memiliki NIK. NIK ini menjadi syarat wajib untuk menjadi pemilh. Sehingga tak memiliki NIK tak bisa masuk DPT.
Dari 20,3 juta pemilih tanpa NIK itu, KPU melakukan penelusuran dan mendapati sebanyak 6,3 juta sudah memiliki NIK, sehingga tersisa tinggal 14 juta pemilih belum bisa diketahui NIK-nya atau masih dalam penelusuran.
"KPU meyakini bahwa 14 juta pemilih dengan NIK invalid tersebut adalah benar-benar pemilih secara faktual karena informasi lainnya terisi secara lengkap," ucap Husni.
(/jor)










































