Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Kamis (31/10/2013). Menurutnya, tersangka inisial Af ditangkap tim Polresta sekitar pukul 01:00 dini hari ini.
"Dia membawa narkotika itu untuk dijual kepada pemesannya," kata Adang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini masih kita kembangkan, siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika itu," kata Kombes Adang.
Informasi yang dihimpun, tersangka Af merupakan pegawai LP yang baru saja bertugas di Pekanbaru. Sebelumnya, tersangka ini bertugas di LP di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kuat dugaan juga, barang haram itu justru milik seorang narapinda yang terlibat dalam kasus narkoba. Konon, napi tersebut mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara.
(cha/gah)











































