Salah seorang tetangga di sekitaran mess tersebut, Jaja mengatakan kalau Winoto adalah pengusaha kayu. Usia Winoto, diketahui sekitar 70 tahunan.
"Dia pengusaha kayu dan orangnya memang aktif di sini. Suka bantu-bantu kita. Tapi sekarang dia sudah tua dan jarang tinggal di sini," ujar Jaja kepada detikcom, di lokasi Mess Ikahi, Jl Poseng I No 1, Pasar Baru, Kamis (31/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, dia sering ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Memang dia terkenal deket dengan hakim dan suka bantu warga di pengadilan," tuturnya.
Selain itu, peran Winoto dalam lingkungannya pernah menjabat sebagai penasihat RW. Jabatan itu diemban karena Winoto paling mengerti masalah hukum.
"Pernah jadi penasihat RW pas dia masih muda. Tapi sekarang sudah jarang ketemu," ucapnya.
Dalam perkara PK nomor 12 PK/Pid/2012, Winoto melaporkan kasus penipuan yang dilakukan anak buahnya sebesar Rp 97 juta pada 2007 ke Polsek Senen. Dua tahun kemudian, Polsek Senen menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Atas keputusan polisi ini, Winoto tidak terima dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada 12 April 2010, PN Jakpus mengabulkan permohonan itu dan memerintahkan polisi membuka kembali kasus tersebut. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 10 Juni 2010.
Atas vonis ini, Kapolsek Senen lalu mengajukan PK ke MA. Namun majelis PK yang beranggotakan Harifin Tumpa, I Made Tara dan Prof Dr Muchsin menolak permohoan PK polisi.
Terkait hubungan antara Winoto dengan pembelian untuk mess, Ketua Umum Ikahi yang juga hakim agung Imam Soebchi mengaku tidak terlalu paham.
"Saya kurang tahu," kata Imam Soebchi.
(rvk/asp)











































