"Kebanyakan karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, ada juga yang narkoba," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng, Kombes Hendra Supriatna di Mapolda Jateng, Kamis (31/10/2013).
Sembilan oknum polisi yang akan di-PTDH karena meninggalkan tugas adalah anggota Polres Klaten Briptu AW yang meninggalkan tugas selama 172 hari, dari Polres Purbalingga Briptu SMK selama 97 hari. Rekor bolos dipegang oleh Briptu AW dari anggota Polresta Surakarta yang membolos selama 408 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dua oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba adalah Brigadir AC dari Polres Grobogan dan Brigadir SH dari Polres Cilacap.
Saat ini proses PTDH sembilan anggota tersebut sudah inkrah dan menunggu penerbitan surat keputusan. "Sudah diputuskan (akan di-PTDH), hanya tinggal menunggu surat keputusan rekomendasinya," pungkas Hendra.
(alg/gah)











































