Bolos Lebih dari Setahun, Briptu AW Dipecat Polda Jateng

Bolos Lebih dari Setahun, Briptu AW Dipecat Polda Jateng

- detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 18:16 WIB
Semarang, - Sembilan polisi Polda Jawa Tengah direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka diberhentikan karena melakukan pelanggaran tidak menjalankan tugas selama lebih 30 hari berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.

"Kebanyakan karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, ada juga yang narkoba," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng, Kombes Hendra Supriatna di Mapolda Jateng, Kamis (31/10/2013).

Sembilan oknum polisi yang akan di-PTDH karena meninggalkan tugas adalah anggota Polres Klaten Briptu AW yang meninggalkan tugas selama 172 hari, dari Polres Purbalingga Briptu SMK selama 97 hari. Rekor bolos dipegang oleh Briptu AW dari anggota Polresta Surakarta yang membolos selama 408 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Brigadir SR anggota Polres Purworejo yang meninggalkan tugas selama 112 hari, anggota Polres Brebes Aiptu R meninggalkan tugas selama 52 hari, dari Polres Magelang Brigadir ZA meninggalkan tugas selama 129 hari kerja, lalu Brigadir IDA anggota Satuan Brimob Polda Jateng yang meninggalkan tugas selama 360 hari kerja.

Sementara itu dua oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba adalah Brigadir AC dari Polres Grobogan dan Brigadir SH dari Polres Cilacap.

Saat ini proses PTDH sembilan anggota tersebut sudah inkrah dan menunggu penerbitan surat keputusan. "Sudah diputuskan (akan di-PTDH), hanya tinggal menunggu surat keputusan rekomendasinya," pungkas Hendra.

(alg/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads