MK: Tak Terjangkau BAZ, Amil Zakat Tidak Bisa Dipidana

MK: Tak Terjangkau BAZ, Amil Zakat Tidak Bisa Dipidana

Rivki - detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 18:00 WIB
MK: Tak Terjangkau BAZ, Amil Zakat Tidak Bisa Dipidana
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Para amil zakat yang belum berbadan hukum tetap boleh beroperasi tanpa perlu takut dengan sanksi pidana. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan menyatakan para amil zakat di wilayah terpencil tetap boleh mengumpulkan zakat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar ketua majelis Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Dalam pertimbangannya majelis menganggap bahwa setiap amil zakat cukup melapor ke pejabat berwenang untuk menampung zakat. Akan tetapi para amil zakat yang diperbolehkan hanyalah amil zakat yang berada di wilayah yang tidak terjangkau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 18 ayat 2 huruf a dan b UU No 23/2011 tentang pengelolaan zakat bertentangan dengan UUD 45," putus Hamdan dalam amarnya.

Majelis beranggapan organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, sedangkan untuk perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus, takmir masjid, musholla di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang

Majelis juga menganggap bagi pengurus zakat perorangan yang telah memberi tahu ke pejabat berwenang tidak bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 41 UU No 23/2011 tentang pengelolaan zakat.

"Frasa, 'Setiap orang' dalam Pasal 38 dan Pasal 41 UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan mengecualikan perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat ( LAZ), dan telah memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang," tutup Hamdan.

Gugatan ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Zakat Indonesia (Komaz) pada September tahun lalu. Mereka mengajukan gugatan Pasal 38 dan pasal 41 UU. Menurut Komaz pasal ini bisa membuat para amil zakat yang tradisional atau pun yang mempunyai lembaga tapi tidak memiliki izin itu terancam dikriminalisasikan dengan denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan maksimal 1 tahun.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini