Kepala dan Pengawas Sekolah di DKI Dilelang, Ini Syaratnya!

Kepala dan Pengawas Sekolah di DKI Dilelang, Ini Syaratnya!

Prins David Saut - detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 17:55 WIB
Kepala dan Pengawas Sekolah di DKI Dilelang, Ini Syaratnya!
(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI akan melelang jabatan kepala dan pengawas sekolah seperti lurah dan camat. Ini syaratnya!

"Ada 3 komponen yang dapat mengikuti proses tersebut yakni guru PNS Pemprov DKI golongan 3C, usia kurang dari 56 tahun dan pengalaman lebih dari 5 tahun, calon kepala sekolah atau pengawas yang sudah tersertifikasi, dan kepala sekolah atau pengawas yang sedang menjabat," demikian siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (31/10/2013).

Persyaratan itu, demikian imbuh rilis itu, sudah sesuai dengan Permendiknas Nomor 28/2010 untuk kepala sekolah dan Permenpan Nomor 21/2010 untuk calon pengawas sekolah. Yang jelas yang mengikuti lelang harus yang sudah mengantongi sertifikat kepala sekolah dan pengawas. Dinas Pendidikan DKI sudah menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang persyaratan umum itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pedoman acuan lelang kepala sekolah perlu koordinasi dengan inspektorat, Disdik, BKD, Biro Hukum, Biro Ortala, Biro Kesmas dan SKPD terkait lainnya," jelas rilis itu.

(nwk/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads