"Ada 3 komponen yang dapat mengikuti proses tersebut yakni guru PNS Pemprov DKI golongan 3C, usia kurang dari 56 tahun dan pengalaman lebih dari 5 tahun, calon kepala sekolah atau pengawas yang sudah tersertifikasi, dan kepala sekolah atau pengawas yang sedang menjabat," demikian siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (31/10/2013).
Persyaratan itu, demikian imbuh rilis itu, sudah sesuai dengan Permendiknas Nomor 28/2010 untuk kepala sekolah dan Permenpan Nomor 21/2010 untuk calon pengawas sekolah. Yang jelas yang mengikuti lelang harus yang sudah mengantongi sertifikat kepala sekolah dan pengawas. Dinas Pendidikan DKI sudah menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang persyaratan umum itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwk/nrl)











































