"Kepada masyarakat, kita mengimbau untuk tidak menyebarluaskan rekaman video (kasus asusila) yang sedang diproses, karena akan ada sanksi hukum bagi penyebar," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Rikwanto mengatakan, penyebar akan dijerat dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua siswa yang memerankan adegan mesum di sebuah ruang kelas yang kosong di SMP tersebut, juga sudah dimintai keterangan polisi. Namun, keterangan keduanya berbeda.
"Pemeran wanita, menyatakan bahwa ada paksaan dan ini akan kita konfirmasikan kepada orang yang dia maksud," ujar Rikwanto.
Sedangkan pemeran laki-laki, menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan ada atas dasar suka sama suka. Ia juga menyatakan bahwa dia dan pemeran wanita, memiliki hubungan khusus.
"Mereka baru jadian," imbuhnya.
Mengenai proses hukum, Rikwanto menyatakan bahwa pihaknya perlu kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, para pelaku yang terlibat, masih di bawah umur.
(mei/nal)











































