PM Cameron: Transparansi Penting Melawan Korupsi

Open Government Partnership London

PM Cameron: Transparansi Penting Melawan Korupsi

- detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 17:31 WIB
PM Cameron: Transparansi Penting Melawan Korupsi
PM Cameron saat di Indonesia (dok;detikcom)
Jakarta - Perdana Menteri (PM) Inggris David Cameron mengingatkan pentingnya transparansi dalam melawan korupsi. Agenda Open Government Partnership (OGP) yang terpenting untuk disebarkan adalah soal keadilan dan antikorupsi.

"Agenda transparansi sangat penting untuk melawan korupsi," kara Cameron dalam sambutannya pada pembukaan OGP Summit di London, Inggris, Kamis (31/10/2013).

Dengan pelaksanaan OGP tersebut, maka negara-negara yang terlibat di dalamnya dapat membantu menyebarkan semangat transparansi di seluruh dunia. Cameron menyebut OGP bukan topik yang abstrak atau sebuah pembahasan yang bersifat akademis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Revolusi transparansi di dunia sangat fundemantal untuk menggerakkan pemerintahan yang lebih efektif," kata Cameron.

"Salah satu yang terpenting adalah keadilan dan antikorupsi," imbuhnya.

Cameron menyebut penegakan keadilan dan masalah korupsi adalah yang terpenting. Agenda OGP tidak hanya dibicarakan tetapi diterapkan di setiap negara dan OGP digadang untuk dapat membuat negara menjadi semakin sukses.

"Kita tidak hanya membicarakan tapi mendelivernya," tegasnya.

Menunggu Niat Pemerintah untuk Laksanakan Agenda OGP

Pemerintah Indonesia menjadi salah satu perserta dan deklarator Open Government Partnership (OGP) yang akan berlangsung di London, Inggris. Namun Indonesia sendiri disebut masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

OGP yang terdiri dari puluhan negara-negara di dunia memiliki tujuan yang sama soal keterbukaan dan transparansi informasi kepada masyarakat. Dalam dua tahun ke depan, Indonesia didapuk akan menerima kepemimpinan OGP. Siapkah pemerintah mengemban amanah itu?

Ahmad Faisol dari Medialink mengatakan sebaiknya pemerintah terlebih dahulu melakukan review terhadap beberapa regulasi yang dianggap menghambat akses informasi publik dan pemerintahan terbuka. Beberapa Undang-undang (UU) semisal UU Organisasi Masyarakat (Ormas) disebut menghambat CSO (civil society organization) untuk dapat mengakses informasi publik serta membatasi kebebasan sipil.

"Dua hal yang bertentangan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam OGP," kata Ahmad Faisol di London, Inggris, Kamis (31/10/2013).

Peraturan kedua pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroniik (UU ITE) yang terkhusus pada pasal pencemaran nama baik. Pasal karet itu dianggap berpotensi menghambat publik untuk melakukan akses informasi maupun melayangkan pengaduan atas layanan publik.

"Ini kan berpotensi dikriminalkan oleh pejabat jika diadukan. Kriminalisasi soal pasal pencemaran nama baik malah cenderung meningkat," terangnya.

Indonesia sendiri di dalam OGP tidak datang dengan tangan kosong. Untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka, Indonesia telah memiliki UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU tentang pelayanan publik. Sayangnya, berdasarkan evaluasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2012 implementasi UU KIP di lembaga publik negara seluruh level pemerintahan masih berada dalam kisaran 30%.

"Implementasi yang dimaksud Kemenkominfo adalah penunjukan pejabat khusus yang mengelola informasi dan dokumentasi," kata Sugeng Bahagijo dari INFID.

"Posisi pejabat ini krusial karena memegang seluruh proses implementasi layanan informasi publik," imbuhnya.

Pada Komisi Informasi di level provinsi masih berjumlah 20 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. "Pembentukan Komisi Informasi Provinsi cukup penting karena mendekatkan dan memudahkan publik yang melakukan sengketa atas proses layanan informasi," terangnya.

(fiq/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads