Organisasi Hakim Keluhkan Sidang Etik Dilakukan KY-MA

Organisasi Hakim Keluhkan Sidang Etik Dilakukan KY-MA

Rivki - detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 16:16 WIB
Organisasi Hakim Keluhkan Sidang Etik Dilakukan KY-MA
Gayus Lumbuun (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun mengeluhkan sidang etik hakim tidak dilakukan oleh organisasi profesi. Hal itu sangat berbeda dengan profesi kedokteran. Dalam profesi dokter, sidang etik dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Persidangan etika oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) bagi saya ini penyimpangan. Di semua profesi, sebut saja IDI, notaris, advokat dan lain-lain pelanggran etika dilakukan oleh ahli profesi," ujar Gayus di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Dengan demikian, Gayus menilai seharusnya sideng etik profesi hakim atau yang biasa dikenal dengan nama Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dilakukan oleh organisasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi menurut saya, MoU antara KY dan MA sudah tidak sesuai lagi dengan persoalan organisasi sekaliber Ikahi ini. Jadi, Ikahi harus bisa menjadikan anggotanya sebagian dari subyek, bukan objek," papar Ketua Ikahi cabang MA itu.

Dia menjelaskan berdasarkan UU, KY hanya berhak mengawasi hakim dari tingkat pengadilan negeri sampai hakim agung.

"Konstitusi tidak mengatur KY untuk mengadili hakim, hanya pengawasan perilaku harkat dan martabat kehormatan hakim," jelasnya.

Jika hal itu dilakukan Gayus menjamin hukuman untuk hakim tidak akan diringankan. Gayus berani menjamin, karena dia pernah menjabat anggota BK DPR dan berani memecat banyak anggota DPR.

"Kami Ikahi yang mengetahui pelanggran hakim, seperti itu tidak semua hakim bisa langsung diberhentikan, dilihat kadar kesalahannya," pungkasnya.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini