"Persidangan etika oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) bagi saya ini penyimpangan. Di semua profesi, sebut saja IDI, notaris, advokat dan lain-lain pelanggran etika dilakukan oleh ahli profesi," ujar Gayus di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Dengan demikian, Gayus menilai seharusnya sideng etik profesi hakim atau yang biasa dikenal dengan nama Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dilakukan oleh organisasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan berdasarkan UU, KY hanya berhak mengawasi hakim dari tingkat pengadilan negeri sampai hakim agung.
"Konstitusi tidak mengatur KY untuk mengadili hakim, hanya pengawasan perilaku harkat dan martabat kehormatan hakim," jelasnya.
Jika hal itu dilakukan Gayus menjamin hukuman untuk hakim tidak akan diringankan. Gayus berani menjamin, karena dia pernah menjabat anggota BK DPR dan berani memecat banyak anggota DPR.
"Kami Ikahi yang mengetahui pelanggran hakim, seperti itu tidak semua hakim bisa langsung diberhentikan, dilihat kadar kesalahannya," pungkasnya.
(rvk/asp)










































