Juard dihadirkan sebagai saksi di persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2013). Sebelum ditanya lebih jauh mengenai perkara, Juard mendapatkan pertanyaan pembuka dari hakim Nawawi mengenai status hukumnya.
Juard dan keponakannya Arya Effendi divonis bersalah atas kasus suap impor daging, dan dihukum dua tahun tiga bulan dan denda Rp 150 juta oleh PN Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah yang mulia," jawab Juard.
"Bagaimana? Apakah Anda akan mengajukan kasasi?" tanya Nawawi tanpa mempertanyakan hasil putusan di tingkat banding itu.
"Tidak yang mulia," jawab Juard lagi.
"Kalau begitu sudah berkekuatan hukum ya. Kalau sudah berkekuatan hukum, silakanlah saudara saksi untuk membuka seluas-luasnya," kata Nawawi.
Juard dalam kesaksiannya, mengatakan dia pernah memberikan sumbangan kepada Luthfi Hasan melalui Fathanah untuk safari dakwah.
(/lh)











































