Pengembang Klaim SMS Anti Sadap Tak Bisa Disadap KPK

Pengembang Klaim SMS Anti Sadap Tak Bisa Disadap KPK

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 15:27 WIB
Pengembang Klaim SMS Anti Sadap Tak Bisa Disadap KPK
Jakarta -

Aplikasi SMS anti sadap mulai ditawarkan di Indonesia. Pengembang aplikasi yakin pemakai aplikasinya tak bisa disadap oleh siapapun, termasuk oleh KPK.

"Nggak bisa disadap oleh pihak manapun," kata Chief Commercial SMSGUARD Arya Mandala Putra saat ditemui di stan pamer JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Arya menerangka, dengan menggunakan aplikasi ini, sms yang terkirim akan dienkripsi oleh server pribadi menjadi kode-kode yang tak bisa dibaca. SMS itu hanya bisa dibaca oleh handphone yang juga menggunakan aplikasi SMS anti sadap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau disadap sebelum sampai ke penerima, yang tampil hanya berupa kode-kode," ujarnya seraya menunjukkan contoh tampilan kode.

Bukan hanya SMS yang disadap tak bisa dibaca, nomor pengirim dan penerima sms juga dijanjikan tak akan bisa dideteksi oleh penyadap.

"Nama number masking," ujar Arya.

Arya mengatakan aplikasinya tak dimaksudkan untuk kejahatan. Aplikasi SMS anti sadap ini ditujukan untuk melindungi privasi orang yang berkomunikasi. Penggunaan aplikasi tergantung dari konsumennya.

"Ibarat pisau, tergantung penggunanya," ujarnya.

(tor/van)


Berita Terkait