"Dalam penelusuran, FL (Ferry) juga melakukan hal yang sama pada korban lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada watawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian menerima laporan korban pada tanggal 10 Oktober 2013. Namun, Rikwanto tidak menyebut siapa korban dan berapa nilai kerugian yang diderita si korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait laporan korban tersebut, Rikwanto menyatakan, bahwa Ferry bisa dipidana untuk kedua kalinya. Pasalnya, objek dan subjek hukumnya berbeda.
"Modusnya saja yang sama. Tetapi korbannya kan berbeda, objeknya juga beda, jadi bisa dipidana lagi," ungkapnya.
Ferry dilaporkan oleh rekan bisnisnya bernama Apriyadi Malik, atas dugaan penipuan dalam kerjasama distribusi batubara senilai Rp 21 miliar. Ferry menawarkan kerjasama distribusi batubara ke PT PLN, yang ternyata fiktif.
(mei/ega)











































