Pengembang SMS Anti Sadap: Aplikasi Kami Tak Langgar Hukum

Pengembang SMS Anti Sadap: Aplikasi Kami Tak Langgar Hukum

- detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 14:49 WIB
Pengembang SMS Anti Sadap: Aplikasi Kami Tak Langgar Hukum
Jakarta - Aplikasi SMS Anti Sadap dengan nama SMSGUARD mulai ditawarkan di Indonesia. Aplikasi ini diyakini pengembangnya tak melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Hak privasi masyarakat ada dasar hukumnya. Aplikasi ini tidak melanggar aturan," kata Chief Commercial Officer SMSGUARD Arya Mandala Putra saat ditemui di stan pamer Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Arya mengatakan ide pembuatan aplikasi ini adalah menyediakan jaminan privasi dalam berkomunikasi. Di tengah maraknya isu penyadapan, aplikasi ini menawarkan rasa aman bagi para penggunanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia yakin aplikasinya tak melanggar hukum. "Ada aturan yang mengatur privasi orang," ujarnya.

Aturan yang dimaksud Arya adalah Pasal 28F dan 28G UUD 1945.

Pasal 28F berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Aplikasi SMS anti sadap ini mulai ditawarkan perusahaan ICK Company di pameran komputer Indocomtech 2013 yang digelar di JCC, Senayan, Jakarta.

Aplikasi ini menjamin jalur komunikasi via SMS yang aman dari penyadapan. Setiap SMS yang dikirimkan melalui ponsel, akan dialihkan ke private server untuk dienkripsi terlebih dulu. Dalam waktu singkat, SMS kemudian dikirimkan kembali dalam bentuk pesan acak ke ponsel penerima dengan metode number masking.

Jika disadap sebelum sampai diterima, SMS dijanjikan tak akan bisa dibaca oleh pihak penyadap, karena hanya menampilkan kode-kode. Nomor pengirim dan penerima pun dijanjikan tak akan tampil dalam sadapan.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads