Negoisasi berlangsung antara nggota DPRD Banyumas, Supangat, dengan Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono. Di tengah proses itu tiba-tiba seorang pemuda datang dan menyela pembicaraan dan meminta pengosongan rumah dinas tersebut dihentikan karena di DPRD Banyumas sedang dilakukan mediasi.
Namun saat ditanya dari media mana dan diminta menunjukkan kartu identitasnya, pemuda tersebut tidak bisa menunjukkan dan selalu berkelit. Petugas keamanan PT KAI langsung berusaha menangkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemuda tersebut langsung dibawa keluar rumah dan nyaris dipukuli, bahkan beberapa wartawan yang meliput kegiatan pengosongan rumah tersebut tampak kesal terhadap pemuda yang mengenakan kaos warna biru itu. Beruntung petugas Polres Banyumas dan sejumlah tentara yang sedang berjaga di sekitar lokasi langsung mengamankan pemuda tersebut dari amukan massa dan segera membawanya ke Mapolsek Purwokerto Barat.
Kepada polisi, si pemuda mengaku bernama Arif Aditya (24) seorang penyewa lahan yang akan ditertibkan. Dia membantah mengaku sebagai wartawan, namun memang dirinya berusaha menyela proses negoisasi.
"Maksud saya agar petugas yang melakukan eksekusi tunggu dialog dengan DPRD, tapi tiba-tiba saya di tuduh sebagai wartawan setelah ada seorang perempuan ngomong bapak ini wartawan. Ini salah paham," ujar Arif di Mapolsek Purwokerto Barat.
Pengosongan aset berupa rumah dinas dilakukan petugas PT KAI Daop 5 Purwokerto di Jalan Stasiun No 5 Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat dihadang pihak penyewa dan tim advokasi. Di dalam peristiwa tersebut, pihak penyewa, Bambang Kusumo Utoyo, sempat melakukan perlawanan untuk menghalangi petugas yang hendak mengeluarkan barang dari dalam rumah setelah hasil dialog yang dilakukan kedua belah pihak tidak menemukan hasil.
"Saya tidak terima dengan kebijakan PT KAI yang langsung melakukan pengosongan rumah ini, karena saya sebenarnya masih punya hak untuk tinggal disini," Kata Bambang yang sudah menempati rumah tersebut sejak orang tuanya berdinas di perusahaan kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono mengatakan pengosongan ini dilakukan karena penghuni tidak tertib dengan kesepakatan kontrak sewa sejak tahun 2008 silam. Menurut Surono, sebelumnya sudah diadakan negosiasi hingga tahun 2010, karena rumah tersebut sebelumnya ditempati karyawan PT KAI yang sudah pensiun atas nama Sumarto. Tidak akan ada permasalahan jika penyewa tertib dalam prosedur penyewaan aset lahan milik PT KAI seluas 8.840 meter persegi.
"Tetapi sampai surat peringatan ketiga disampaikan tidak ada itikad dari penyewa untuk menyelesaikannya. Karena sebenarnya sejak tahun 2008 sampai saat ini ada tunggakan sewa rumah kepada PT KAI sekitar Rp 149.500.000," jelasnya.
(arb/lh)











































