Kendala yang ditemukan adalah kurang diperhatikannya hak-hak korban yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK. Selain itu, LPSK menilai aparat penegak hukum kurang memahami manfaat dan fungsi LPSK.
"Salah satu kendala selama ini masih lemahnya ketentuan pemberian reparasi terhadap korban dalam UU tersebut. Minim pemahaman aparat penegak hukum terhadap pentingnya pemberian reparasi korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat jumpa pers mengenai Rapat Koordinasi LPSK di Aston Marina Ancol, Jl Lodan, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penderitaan yang mereka alami sering kali fisik dan psikologi, dan juga kerugian setara ekonomi. Juga aparat penegak hukum lebih fokus pada pelakunya dijatuhi hukuman. Sedangkan kebutuhan korban tidak diperhatikan," kata Abdul.
Kemudian dicontohkan para korban pelanggaran HAM berat seperti peristiwa tahun 1965, tragedi Trisakti, dan peristiwa 1998. Menurut Abdul, Kejaksaan Agung kurang antusias menanggapi pelanggaran HAM berat.
"Hampir semua kasus pelanggaran HAM berat itu tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung, yang ditindaklanjuti juga hasilnya tak memuaskan. Tapi LPSK memberikan pelayanan ke korban pelanggaran HAM berat, sekitar 400 sampai 500 korban yang sebagian berusia 60 tahun sudah dapatkan bantuan dari LPSK," ujar Abdul mengklaim.
Oleh karena itu, LPSK menggelar rapat koordinasi ini bersama korban, organisasi korban, Kementerian Hukum dan HAM, tenaga medis/psikolog, dan aparat penegak hukum. Harapannya agar ada persamaan persepsi mengedepankan hak-hak korban seperti layanan medis, psikologis, dan kompensasi atau restitusi.
"Rapat koordinasi ini diharapkan dapat membahas sejumlah isu krusial mengenai kendala reparasi terhadap korban kejahatan selama ini. Selain itu diharapkan pula dapat menjaring berbagai gagasan dan terobosan dari para pemangku kepentingan dalam memenuhi hak-hak korban kejahatan dan pelanggaran HAM berat ke depannya," tutup Abdul.
(vid/lh)










































