Dalam rekapitulasi DPT Sidalih seperti dikutip, Kamis (31/10/2013), ada kategori pemilh 'di bawah umur atau belum nikah'. Pada kolom itu, ada 12 provinsi yang menyumbangkan pemilih di bawah umur, terbesar adalah Sumatera Selatan sebanyak 215 pemilih dari total 393 orang.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas, menuturkan bahwa ada dua kemugkinan yang bisa menjelaskan mengapa anak dibawah umur bisa masuk DPT yang akan ditetapkan 4 November mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemungkinan kedua yaitu yang bersangkutan memang belum berusia 17 tahun sesuai syarat Undang-undang, tetapi pada saat pemilihan tanggal 9 April 2014 (Pemilu Legislatif), yang bersangkutan sudah 17 tahun.
"Saat pencocokan oleh panitia bisa jadi belum berusia 17 tahun atau di bawah umur, tapi pada saat 9 April 2014 sudah berhak, sehingga dimasukkan (DPT)" paparnya.
Sigit menyatakan di luar kemungkinan tersebut adalah erorr KPU dalam menginput data. Sebagaimana diketahui data itu diunggah oleh KPU tingkat Kabupaten Kota ke website KPU pusat.
"Intinya hal itu bisa dijelaskan, dan angkanya pun tidak signifikan," ucap Sigit.
Sementara, hingga saat ini total jumlah DPT dalam Sidalih yang diunggah KPU Kab/Kota dan akan ditetapkan KPU tanggal 4 November berjumlah 186.421.130 pemilih. Angka itu bisa jadi ada perbedaan dengan yang akan ditetapkan nanti, namun tak signifikan.
(/van)










































