"Saya merasa diperlakukan tidak adil karena banyak pelanggaran yang lebih dari itu dibiarkan," kata Bang Yos saat berbincang dengan detikcom, Kamis (31/10/2013).
Mantan gubernur Jakarta itu dianggap melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013 oleh PN Semarang. Bang Yos dinilai melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye rapat umum dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutiyoso menyayangkan Bawaslu yang tidak memberikan teguran. Malah langsung merekam pelanggaran dan mempidanakan kasus tersebut.
"Mestinya kalau ada gejala-gejala pelanggaran dicegah, bukan malah sibuk merekam untuk dijadikan barang bukti," tegas jenderal bintang tiga ini.
(van/nrl)











































