Dipidana, Bang Yos: Ini Tidak Adil!

Dipidana, Bang Yos: Ini Tidak Adil!

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 11:08 WIB
Dipidana, Bang Yos: Ini Tidak Adil!
Bang Yos
Jakarta - Ketua Umum PKPI Sutiyoso (Bang Yos) dipidana hukuman percobaan karena pelanggaran UU Pemilu. Eks Gubernur DKI Jakarta ini pun protes.

"Saya merasa diperlakukan tidak adil karena banyak pelanggaran yang lebih dari itu dibiarkan," kata Bang Yos saat berbincang dengan detikcom, Kamis (31/10/2013).

Mantan gubernur Jakarta itu dianggap melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013 oleh PN Semarang. Bang Yos dinilai melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye rapat umum dimulai.

Karena pelanggaran itu Bang Yos dijatuhi vonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari. Dengan vonis ini, Sutiyoso tak akan ditahan. Dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.

Sutiyoso menyayangkan Bawaslu yang tidak memberikan teguran. Malah langsung merekam pelanggaran dan mempidanakan kasus tersebut.

"Mestinya kalau ada gejala-gejala pelanggaran dicegah, bukan malah sibuk merekam untuk dijadikan barang bukti," tegas jenderal bintang tiga ini.

(van/nrl)


Berita Terkait