"Tahun 2012 kita mencatat ada 50 ribu pelanggaran jalur bus TransJ, sedangkan tahun ini sudah ada 40 ribu pelanggaran. Jadi kita harus hentikan," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Kamis (31/10/2013).
Hindarsono mengatakan, penerapan denda maksimal itu saat ini masih terus dibahas. Polisi rencananya akan melakukan pertemuan dengan jaksa dan hakim untuk membahas masalah besaran denda ini.
"Minggu-minggu ini kita akan adalah pertemuan," katanya.
Saat ini polisi terus melakukan sterilisasi jalur bus TransJ. Petugas menilang kendaraan yang melintas di bus berlajur khusus tersebut. "Kita terus lakukan sterilisasi hingga satu bulan ke depan," katanya.
(nal/nrl)











































