Polisi: Tahun Ini Sudah Ada 40 Ribu Kasus Penerobos Busway

Polisi: Tahun Ini Sudah Ada 40 Ribu Kasus Penerobos Busway

Nala Edwin - detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 10:21 WIB
Polisi: Tahun Ini Sudah Ada 40 Ribu Kasus Penerobos Busway
Jakarta - Denda tilang maksimal Rp 1 juta bagi pengendara mobil dan Rp 500 ribu bagi pengendara motor akan diberlakukan. Sedangkan hingga Oktober 2013, polisi mencatat sudah ada 40 ribu pelanggaran terkait penerobosan jalur bus TransJ.

"Tahun 2012 kita mencatat ada 50 ribu pelanggaran jalur bus TransJ, sedangkan tahun ini sudah ada 40 ribu pelanggaran. Jadi kita harus hentikan," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Kamis (31/10/2013).

Hindarsono mengatakan, penerapan denda maksimal itu saat ini masih terus dibahas. Polisi rencananya akan melakukan pertemuan dengan jaksa dan hakim untuk membahas masalah besaran denda ini.

"Minggu-minggu ini kita akan adalah pertemuan," katanya.

Saat ini polisi terus melakukan sterilisasi jalur bus TransJ. Petugas menilang kendaraan yang melintas di bus berlajur khusus tersebut. "Kita terus lakukan sterilisasi hingga satu bulan ke depan," katanya.

(nal/nrl)


Berita Terkait