Amankan 3 Ton Solar, Polda Metro Ciduk 4 Tersangka

Amankan 3 Ton Solar, Polda Metro Ciduk 4 Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 09:50 WIB
Jakarta - Sebuah mobil box bernopol B 9044 GXR diamankan aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mobil itu mengangkut 3 ton solar di SPBU Jl Inspeksi Kalimalang, Cibitung, Cikarang Barat, Bekasi.

Empat tersangka ditangkap pada Jumat (25/10/2013) sekitar pukul 20.15 WIB karena diduga menyelewengkan solar bersubsidi tersebut. Keempatnya yakni sopir mobil box berinisial S (33), dua orang kenek yakni TW (30) dan RS (34), serta seorang operator SPBU berinisial SS.

"Modus pelaku ini memodifikasi tangki mobil sehingga bisa memuat solar yang banyak," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Nazly Harahap, Kamis (31/10/2013).

Para pelaku ini tertangkap tangan saat sedang mengisi solar di SPBU tersebut. Polisi menangkap keempatnya setelah mendapatkan informasi warga yang mencurigai aktivitas pengisian bensin pada mobil box di SPBU tersebut.

Dijelaskan Nazly, tangki mobil box dimodifikasi oleh pelaku dengan menambah 4 kotak yang berkapasitas masing-masing 1.000 liter atau 1 ton BBM.

Saat ini, aparat kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka, solar tersebut selanjutnya akan dibawa ke pool di Cikarang Pusat, Bekasi.

"Penyidik juga masih memburu satu DPO berinisial DY, dia pengepulnya," kata Nazly.

Diduga, DY sudah melakukan tindak pidana ini selama beberapa bulan ke depan. Solar tersebut, ia jual kembali ke pabrik-pabrik.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI no 22/2001 tentang Migas, tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Sementara operator SPBU, dikenakan pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan pengangkutan solar.

(mei/nwy)


Berita Terkait