Dua mantan Anggota DPRD Bali Tak Penuhi Panggilan Kejati
Kamis, 11 Nov 2004 13:44 WIB
Denpasar -
Dua dari tiga orang mantan anggota DPRD Bali periode 1999-2004 tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Bali. Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus penyelewengan APBD senilai Rp 14 miliar dan dana kesehatan Rp 440 juta.Dua orang yang mangkir dari pemeriksaan tersebut adalah Abdul Wahab dari PKB dan Made Suryana dari PDIP. Sedang yang memenuhi panggilan adalah Gede Pande Soebrata dari PDIP.Soebrata menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali, Jl. Tantular, Jakarta, selama tiga setengah jam sejak pukul 10.00 WITA, Kamis (11/11/2004). Ia disodori 23 pertanyaan terkait dugaan kasus korupsi APBD.Selain memeriksa Soebrata, Kejati Bali juga memerika Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Suteja. Baik Soebrata maupun Suteja diperiksa sebagai sumber informasi.Asisten Intelijen Kejati Bali Sukarni menyatakan jika masih dalam penyelidikan seseorang tidak bisa dipaksa untuk hadir. Namun jika sudah dalam penyidikan seseorang bisa dijemput paksa atau ditangkap jika tidak memenuhi panggilan sampai tiga kali.Ditanya siapa yang akan diperiksa lagi, Sukarna menyatakan usai lebaran akan dilakukan panggilan lagi. "Masih banyak. Kita lihat situasi. Ini baru tahap penyelidikan. Tidak semua akan kita panggil. Kalau sudah cukup data untuk penyidikan, ngapain semuanya."Untuk diketahui jumlah anggota DPRD Bali pada periode 1999-2004 adalah 55 orang. Hingga kini baru tiga orang yang dipanggil dan satu orang yang memenuhi panggilan.Temuan adanya dugaan penyelewengan ini berasal dari audit yang dilakukan Bawasda Bali, kemudian dilimpahkan ke depdagri, kejagung, dan akhirnya dilimpahkan ke Kejati Bali.Dugaan penyelewengan Rp 14 miliar ini, antara lain, berasal dari aksi bagi-bagi uang senilai Rp 30 juta kepada setiap anggota dewan, kecuali dua orang yang tidak menerima, serta tunjangan-tunjangan lainnya.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































