Bahas Tilang Penerobos Busway Rp 1 Juta, Polisi Temui Hakim dan Jaksa

Bahas Tilang Penerobos Busway Rp 1 Juta, Polisi Temui Hakim dan Jaksa

Nala Edwin - detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 09:47 WIB
Bahas Tilang Penerobos Busway Rp 1 Juta, Polisi Temui Hakim dan Jaksa
Jakarta - Pembahasan mengenai denda tilang maksimal Rp 1 juta bagi pengendara mobil dan Rp 500 ribu bagi pengendara motor terus dibahas. Rencananya polisi akan menemui jaksa dan hakim untuk membahas masalah itu.

"Minggu-minggu ini kita adakan pertemuan untuk pembahasan," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Kamis (31/10/2013).

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan dilaksanakan bulan November seperti yang diberitakan selama ini, Hindarsono menjawab, "Belum. Masih dalam pembahasan."
Β 
Hindarsono mengatakan, saat ini polisi terus mensterilisasi busway. Penertiban ini akan terus dilakukan hingga satu bulan ke depan. "Kita terus lakukan sterilisasi hingga tertib," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Jokowi telah menyatakan dukungannya terhadap penerapan denda ini. Tilang tersebut untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang kerap menerobos jalur bus umum itu.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan keputusan denda bagi penerobos buswayakan diputuskan oleh hakim dalam sidang setelah proses tilang oleh polisi. "Nanti tergantung dari putusan hakim," ungkapnya pada Rabu kemarin.

(nal/nrl)


Berita Terkait