Pejabat Papua Bingung Putusan MK
Kamis, 11 Nov 2004 13:20 WIB
Jakarta - Nuansa ambivalen terasa kental dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Irjabar. Pejabat Papua pun tampak bingung, bahkan tidak ngeh.Ketua DPRD Papua John Ibo lah yang mengajukan judicial review UU 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong kepada MK.MK memutuskan UU 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong tidak lagi mempunyai ketentuan hukum yang tetap dan mengikat. Namun demikian, keberadaan Provinsi Irjabar yang dibentuk berdasarkan UU tersebut tetap dinyatakan sah.Usai sidang di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2004), John Ibo tampak belum ngeh atas putusan tersebut.Dia bahkan sempat mengatakan akan menyatukan DPRD Papua dengan DPRD Irjabar. Rupanya kesimpulan yang dia tangkap adalah, keberadaan Provinsi Irjabar otomatis tidak sah dengan dihapuskannya UU 45/1999.Ketika dijelaskan wartawan Provinsi Irjabar tetap ada, John Ibo tampak tersentak. "Loh, dasar hukumnya apa Provinsi Irjabar masih berdiri? UU yang mendasarinya kan sudah tidak ada?" ujarnya balik bertanya dengan nada heran.Wartawan pun melakukan konfirmasi kepada Ketua MK Jimly Asshiddiqie. "Pemerintah dan DPR bisa membentuk UU baru untuk menegaskan atau mengesahkan keberadaan Irjabar sebagai ganti UU 45/1999. Bisa ditafsirkan, pengaturan Papua dan Irjabar dapat menggunakan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus," katanya.Sementara Gubernur Papua JP Salossa dan Plt Gubernur Irjabar Bram O Atururi tampak kebingungan dan tidak paham dengan putusan MK tersebut. Keduanya dengan senada mengatakan, pihaknya untuk saat ini tidak dapat memberikan keterangan teknis tentang rencana ke depan untuk menindaklanjuti putusan MK."Kami akan mengkonsultasikan masalah ini terlebih dulu kepada Depdagri selaku induk instansi," kata Salossa dan Atururi yang ditemui secara terpisah usai persidangan.
(sss/)











































