Elda, Fathanah dan Duo Matta akan Jadi Saksi Luthfi Hasan

Elda, Fathanah dan Duo Matta akan Jadi Saksi Luthfi Hasan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 08:26 WIB
Elda, Fathanah dan Duo Matta akan Jadi Saksi Luthfi Hasan
Jakarta -

Jaksa penuntut umum menjadwalkan pemeriksaan 12 orang saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq hari ini. Selain putra Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, jaksa juga memanggil kakak beradik Anis Matta dan Saldi Matta.

Dari informasi yang diberikan pengacara Luthfi, M Assegaf, kedua belas orang yang akan bersaksi dalam persidangan, Kamis (31/10/2013) adalah Ahmad Fathanah, Elda Devianne Adiningrat (Komisaris PT Radina Bioadicita), Arya Abdi Effendi, Juard Effendi (Direktur PT Indoguna Utama).

Kemudian Ridwan Hakim, Ahmad Rozi, Billy Gan (Direktur PT Green Life Bioscience), Saldi Matta, Impisol Yusri. Saksi lainnya yaitu Anis Matta, Sahrudin dan Nurhasan. Sidang yang dipimpin hakim ketua Gusrizal dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima duit Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama sebagai fee pengurusan kuota impor yang diajukan PT Indoguna.

Fee diberikan agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono agar membantu mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama.

Dalam persidangan terpisah, Fathanah dituntut jaksa dengan total hukuman 17,5 tahun penjara. Dalam perkara korupsi, Fathanah dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan untuk pidana pencucian uang, suami Sefti Sanustika ini dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

(fdn/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads