MK Bantah Ambivalen Soal Irjabar

MK Bantah Ambivalen Soal Irjabar

- detikNews
Kamis, 11 Nov 2004 13:07 WIB
Jakarta - Provinsi Irjabar dinyatakan sah. Tapi UU 45/1999 yang mendasari pembentukannya dihapus. Namun Mahkamah Konstitusi membantah pihaknya bersikap ambivalen."Putusan MK ini bersifat ke depan, tidak retroaktif. Sehingga keberadaan Irjabar yang dibentuk sebelum adanya putusan MK ini tetap memiliki dasar hukum."Demikian penjelasan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menjawab pertanyaan wartawan soal ambivalensi putusan, di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2004)."UU 45/1999 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yakni sejak MK memutuskan hal tersebut, setelah MK melakukan penelitian dan menyimpulkan demikian. Namun konsekuensinya, pemerintah tidak lagi dapat membentuk Provinsi Irjateng," katanya.MK memutuskan UU 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong tidak lagi mempunyai ketentuan hukum yang tetap dan mengikat. Namun demikian, keberadaan Provinsi Irjabar yang dibentuk berdasarkan UU tersebut tetap dinyatakan sah.MK juga menilai, dengan dikeluarkannya UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus, maka asas yang berlaku selama ini, dengan dikeluarkannya UU yang baru, dengan sendirinya UU yang lama tidak lagi berlaku.Namun sesuai pernyataan Jimly, UU 45/1999 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yakni sejak MK memutuskan hal tersebut. Jadi bukan setelah dikeluarkannya UU 21/2001. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads