"Pelaku penyebaran foto Polwan kemarin laki-laki atas nama Bayu Pradana, umur 23 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih kepada detikcom, Kamis (31/10/2013).
Dalam foto yang diperoleh detikcom, tampak Bayu bertubuh gemuk. Dalam foto itu Bayu tampak meyakinkan bak seorang polisi dengan seragam dinas kepolisian yang dikenakannya. Padahal Bayu bukan anggota Polri, melainkan sipil biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (itu orangnya)," ujar Sulis singkat saat dikonfirmasi melalui BlackBerry Messenger.
Polisi menangkap Bayu, kekasih polwan di Lampung yang menyebarkan foto bugil di media sosial. Dia dijerat dengan pasal ITE dan terancam 6 tahun penjara.
Bayu ditangkap pada Selasa (29/10) kemarin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu itu dikenai pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau ayat 4 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi menduga Bayu menyebarkan foto bugil karena sakit hati setelah mengetahui sang kekasih akan menikah dengan orang lain. Foto itu diunggah di situs jejaring sosial pada 26 Oktober dan sempat menyebar selama 3 jam.
(rmd/rni)