Belajar dari Kasus Bang Yos, Hanura Lebih Hati-hati Berkampanye

Belajar dari Kasus Bang Yos, Hanura Lebih Hati-hati Berkampanye

- detikNews
Kamis, 31 Okt 2013 03:56 WIB
Belajar dari Kasus Bang Yos, Hanura Lebih Hati-hati Berkampanye
Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri Semarang yang memvonis ketua umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso, menjadi pelajaran bagi partai politik. Partai Hanura mengaku akan lebih berhati-hati dalam berkampanye.

"Tentu vonis yang dijatuhi terhadap Bang Yos menjadi bahan pelajaran buat partai-partai lain agar mentaati aturan dalam setiap kegiatan parpol," ucap ketua DPP Hanura, Saleh Husin kepada detikcom, Rabu (30/10/2013).

"Hanura tentu memahami aturan itu dan ini jadi pelajaran untuk lebih berhati-hati," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, aturan memang melarang parpol berkampanye dengan mengumpulkan masa di panggung terbuka pada saat ini. Ada jadwal untuk pelaksanaan kampanye model rapat umum tersebut.

"Hal seperti itu dapat dilakukan pada saatnya nanti," ujarnya.

"Untuk setiap parpol harus selalu menjunjung tinggi aturan main yang ada sehingga keadilan dapat terlaksana dengan baik," imbuh anggota komisi V DPR itu.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang itu dijatuhkan pada Rabu (30/10) kepada Sutiyoso karena terbukti melanggar aturan kampanye. Bang Yos divonis hukuman 2 bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari.

Mantan Gubernur DKI itu dianggap melanggar jadwal kampanye saat berorasi di acara halal bi halal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang tanggal 1 September lalu.

(/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini