"Tentu vonis yang dijatuhi terhadap Bang Yos menjadi bahan pelajaran buat partai-partai lain agar mentaati aturan dalam setiap kegiatan parpol," ucap ketua DPP Hanura, Saleh Husin kepada detikcom, Rabu (30/10/2013).
"Hanura tentu memahami aturan itu dan ini jadi pelajaran untuk lebih berhati-hati," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal seperti itu dapat dilakukan pada saatnya nanti," ujarnya.
"Untuk setiap parpol harus selalu menjunjung tinggi aturan main yang ada sehingga keadilan dapat terlaksana dengan baik," imbuh anggota komisi V DPR itu.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang itu dijatuhkan pada Rabu (30/10) kepada Sutiyoso karena terbukti melanggar aturan kampanye. Bang Yos divonis hukuman 2 bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari.
Mantan Gubernur DKI itu dianggap melanggar jadwal kampanye saat berorasi di acara halal bi halal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang tanggal 1 September lalu.
(/rmd)










































