"Selasa (29/10) kemarin sekitar pukul 13.00 WITA, kita gabungan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim gerebek ke Rutan," kata Kasat Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda, Kompol Bambang Budiyanto Sik, kepada detikcom saat dihubungi, Rabu (30/10/2013) malam.
Penggerebekan itu diawali beredarnya informasi soal adanya aktifitas peredaran sabu dari dalam Rutan Samarinda. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menyamar melakukan transaksi dengan membeli narkoba yang dijual di dalam Rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"7 orang narapidana kita amankan dari sel blok Pluto 4 dan sekarang kita sidik lagi untuk kasus baru dan berstatus tersangka. Kesemuanya yang kita amankan merupakan narapidana kasus narkoba," tambahnya.
Tujuh napi yang diamankan adalah Wawan (44), M Thoha (45), Eko Yuni (34), Asbiannur (37), Firdaus (41), Isnaeny (55) serta Ariwansyah (31). Petugas juga menyita uang tunai Rp 35 juta, sabu lebih dari 2 gram, 3 timbangan sabu, bong atau alat hisap sabu serta 21 unit telepon selular dari dalam sel Rutan.
"Mereka masih menjalani masa hukuman, setelah itu bakal kembali menjalani hukuman dengan kasus baru ini. Para tersangka ini sekarang masih berada di sel tahanan sementara Polresta Samarinda," ungkap Bambang.
"Penyidik menjerat kembali dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Semua ini cukup mengejutkan dan ternyata memang dari dalam (Rutan) masih bermain," tutupnya.
(rmd/rmd)










































