Merasa Tak Langgar Perpu, MK Segera Bentuk Dewan Etik

Merasa Tak Langgar Perpu, MK Segera Bentuk Dewan Etik

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 20:39 WIB
Merasa Tak Langgar Perpu, MK Segera Bentuk Dewan Etik
Jakarta - Melalui peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013, MK akhirnya memutuskan segera membentuk Dewan Etik yang sebelumnya diwacanakan bernama Majelis Etik. Dewan etik akan dibentuk oleh panitia seleksi yang terdiri dari 3 orang terpilih.

"MK telah memilih panitia seleksi Dewan Etik yang bersifat independen. Berdasarkan keputusan ketua MK No 9 tahun 2013, pansel terdiri atas Laika Marzuki, Azyumardi Azra, dan Saldi Isra," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Pembentukan Dewan Etik terkait dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013. Dewan Etik mengisi kekosongan sebelum aturan-aturan detail mengenai majelis kehormatan MK bedasarkan Perpu tersebut.

"Dewan Etik berwenang dalam menerima laporan, mengumpulkan informasi, dan menganalisis informasi terkait dengan laporan masyarakat terhadap perilaku hakim," ujarnya.

Hamdan membantah jika pembentukan Dewan Etik bertentangan dengan Perpu yang baru saja diterbitkan presiden. Dewan Etik dibentuk untuk mengisi kekosongan sebelum Majelis Kehormatan buatan Perpu resmi terbentuk.

"Ini bisa nanti dua kemungkinan. Karena perpu tidak menentukan mekanisme kerja dari majelis kehormatan, apakah MKH hanya mengadili pelanggaran berat atau day to day juga," jelasnya.

Menurut Hamdan, bisa saja Dewan berjalan sama-sama majelis kehormatan dalam perpu jika nanti akhirnya disetujui DPR. Hamdan berpendapat tidak ada yang tidak sinkron antara Dewan Etik dan MKH.

"Kedua, dalam perpu juga dikatakan untuk sementara sampai MKH terbentuk, yang berlaku adalah majelis kehormatan yang kemarin berlaku di UU. Jadi karena itu sebelum MKH perpu terbentuk, maka MKH yang sudah diatur menurut UU bisa dibentuk kalau ada rekomendasi dari dewan etik," jelasnya.

(rna/rmd)


Berita Terkait