KPK telah mengumumkan dikeluarkannya sprindik baru untuk Akil Mochtar, terkait kasus penerimaan suap atau gratifikasi. Sebelumnya, Akil dijerat dengan pasal penerimaan suap untuk kasus sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang ditanganinya sewaktu menjadi hakim MK.
Terkait dengan diterbitkannya sprindik baru tersebut, tim KPK pada Selasa kemarin melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas walikota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Ditemukan sejumlah dokumen penting dari penggeledahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan tersangka baru ada, tapi selama ditemukan dua alat bukti," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (30/10/2013).
Khusus untuk perkara Pilkada Palembang, tim KPK saat ini masih berada di bumi Sriwijaya tersebut. Hari ini penyidik memeriksa tiga pejabat kota Palembang yakni Sekda Palembang Ucok Hidayat, Kadis PJPP Alex Verdinandus, Kadis Tata Kota Isnani Madani. Pemeriksaan dilakukan di Markas Brimob yang ada di Palembang.
(/rmd)











































