"Untuk Corby usulan sudah masuk ke Ditjen PAS tapi ada beberapa berkas yang kurang," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Ayub Suratman di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (30/10/2013).
Berkas yang belum lengkap di antaranya surat jaminan dari Kedutaan Besar Australia untuk RI dan surat keterangan izin tinggal dari imigrasi. "Kami sudah kirim surat pada instansi bersangkutan. Kalau sudah masuk akan segera kita proses," imbuh Ayub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corby ditangkap setelah kedapatan membawa 4,2 kg ganja dari Brisbane ke Bali. Dia dihukum 20 tahun penjara dan sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang dijatuhkan.
(mnb/lh)










































