"Nggak mungkin semua orang tahu aturan Pemilu," kata Jokowi bijaksana.
Hal ini disampaikan Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pelanggaran itu Bang Yos dijatuhi vonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari. Dengan vonis ini, Sutiyoso tak akan ditahan. Dia akan masuk penjara bila mengulangi perbuatannya dalam masa dua bulan tersebut.
Menurut Jokowi, harusnya ada pihak yang mengingatkan. Sehingga orang yang tidak paham aturan Pemilu tidak sampai dipidana, meski hukumannya hanya percobaan.
"Seharusnya ada orang partai atau timnya yang mengingatkan kita harus hati-hati dengan aturan Pemilu," ujar pria 52 tahun itu dengan nada kalem yang menjadi ciri khasnya.
(van/nrl)











































