Bang Yos Terbukti Langgar Kampanye, NasDem: Kami Prihatin!

Bang Yos Terbukti Langgar Kampanye, NasDem: Kami Prihatin!

- detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 17:21 WIB
Sutiyoso (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis hukuman 2 bulan masa percobaan kepada ketua umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso, karena terbukti melanggar kampanye. Partai NasDem menyatakan prihatin.

"Saya prihatin ada seorang ketua umum yang menurut penjelasan Bang Yos hanya melakukan acara partai, tidak kampanye, masuk sidang peradilan," kata Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella kepada detikcom, Rabu (30/10/2013).

Menurutnya, apa yang dilakukan Bang Yos semestinya sudah diprediksi sebagai dugaan pelanggaran kampanye karena dilakukan di tempat terbuka. Dalam aturan hal itu disebut rapat umum atau kampanye terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena namanya kampanye ada jadwalnya dulu, sepanjang bisa meyakinkan yang hadir hanya orang PKPI maka bukan terbuka. Tapi yang hadir kan bukan saja dari PKPI," ujarnya.

Rio menilai, mantan gubenur DKI itu mungkin hanya menghadiri kampanye atas undangan kader, tapi menjadi tidak tepat juga karena itu menunjukkan kader di bawah tidak memahami aturan KPU soal kampanye.

"Yang pasti kita harus mengikuti aturan yang sudah diputuskan, tapi kadang-kadang tidak semua bisa memahami aturan itu. Kawan-kawan mungkin sosialisasinya kurang," ucap Rio.

Bang Yos divonis hukuman 2 bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari oleh PN Semarang. Ia dianggap melanggar jadwal kampanye saat berorasi di acara halal bi halal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang tanggal 1 September lalu oleh Bawaslu Jawa Tengah.

(iqb/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads