Cegah Pungli, Kemenkum Andalkan Sistem Pelayanan Online

Cegah Pungli, Kemenkum Andalkan Sistem Pelayanan Online

Ferdinan - detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 17:08 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akan menerapkan sistem online di setiap unit pelayanannya. Sistem online diyakini akan mencegah terjadinya praktik pungutan liar oleh oknum petugas.

"Jadi tidak bersentuhan antara yang mendaftar dan pejabat yang mendaftarkan sehingga memperkecil peluang adanya komunikasi secara langsung," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (30/10/2013).

Amir menyebut, sistem pendaftaran online telah dilakukan terkait administrasi hukum umum juga fidusia. "Fidusia online yang biasanya sembilan hari bahkan berbulan-bulan sekarang hanya dengan hitungan menit," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem online juga diberlakukan terkait pendaftaran permohonan izin notaris dan menyusul untuk urusan imigrasi. "Ini layanan publik yang dari ke hari kita tingkatkan. Inovasi untuk mempercepat pelayanan," tuturnya.

Wakil Menkum Denny Indrayana mengatakan pelayanan publik menjadi salah satu prioritas yang ditargetkan dalam waktu setahun jelang berakhirnya masa tugas kabinet. "Pada dasarnya semua sekarang didekatkan dengan teknologi," ujarnya.

Dengan sistem online, kasus dugaan suap yang terkait Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum dapat dicegah. "Dalam waktu dekat akan dibuka juga sistem onlinenya," kata Denny.

(fdn/lh)


Berita Terkait