Hakim Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Ba'asyir

Hakim Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Ba'asyir

- detikNews
Kamis, 11 Nov 2004 12:00 WIB
Jakarta - Putusan sela sidang Abu Bakar Ba'asyir akan dibacakan pada 25 November mendatang. Sementara, penangguhan penahanan yang diajukan pengacaranya tak juga dikabulkan majelis hakim."Kami masih mempertimbangkan permohonan tersebut, sebab untuk memutuskannya harus juga mendengarkan anggota majelis hakim lainnya," kata ketua majelis hakim Sudarto dalam sidang yang digelar di Auditorium Departemen Pertanian (Deptan), Ragunan, Jaksel, Kamis (11/11/2004). Sidang dimulai pukul 10.00 dan berakhir 11.30 WIB.Terhadap jawaban hakim, pengacara Ba'asyir, Wirawan Adnan usai sidang menyatakan, sudah tidak ada alasan pengadilan menahan Ba'asyir. "Ustadz tetap ditahan karena takut menghilangkan barang bukti. Padahal barang buktinya kan sudah disita pengadilan. Kedua, karena takut melarikan diri. Kami dan keluarga sudah memberikan jaminan agar Ustadz tidak melarikan diri," urai Wirawan.Agenda sidang hari ini adalah membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Dalam tanggapannya, jaksa Salman Maryadi menyangkal pernyataan pengacara bahwa surat dakwaan jaksa melanggar nebis in idem (terdaka tidak bisa diadili dua kali dalam perkara yang sama)."Kami tidak sependapat dengan hal itu. Karena kasus dulu adalah kasus makar, sedangkan sekarang adalah terorisme," alasannya.Intinya, jaksa meminta majelis hakim tidak menerima nota keberatan pengacara, menerima dakwaan yang diajukan jaksa karena sudah memenuhi syarat formil dan materiil, meminta PN Jaksel tetap dapat memeriksa dan mengadili perkara ini.Dalam sidang itu, seorang pengunjung sidang sempat diamankan polisi karena ketahuan membawa obeng dan pisau. Pengunjung itu bernama Abu Bakar Floresi, 35 tahun. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads